on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: PERPRES 62/2015 · PERPRES No. 62 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara keseluruhan.