on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
Also known as: Perda Kabupaten Pidie 2/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020
Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini memuat laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Qanun ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban APBK.