For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 2/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 September 2020Publication Date:10 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date10 September 2020
Publication Date10 September 2020
Place of EnactmentSigli

(-)

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini memuat laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, transfer, defisit, serta pembiayaan.
  2. Laporan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca.
  4. Laporan Arus Kas.
  5. Laporan Operasional.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Qanun ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban APBK.

(-)

(-)