For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 18/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 November 2015Publication Date:25 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date26 November 2015
Publication Date25 November 2015
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 22 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013, maka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kuningan dihentikan.

(-)

(-)