on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Batang 9/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dukungan keuangan yang memadai bagi desa dalam melaksanakan kewenangannya mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa (termasuk BUMDes), hasil kekayaan desa (tanah desa, pasar desa, dll.), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan desa, termasuk pemanfaatan dan pembagian kekayaan akibat penggabungan atau pemekaran desa. Kekayaan desa berupa tanah tidak boleh dilepaskan hak kepemilikannya kecuali untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang menguntungkan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Besaran ADD ditentukan berdasarkan bobot desa dengan variabel yang ditetapkan oleh Bupati.