For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Batang 9/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2008Publication Date:12 Juni 2008
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date12 Juni 2008
Publication Date12 Juni 2008
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 10 Seri D No. 9) 2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 14 Seri D No. 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dukungan keuangan yang memadai bagi desa dalam melaksanakan kewenangannya mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa (termasuk BUMDes), hasil kekayaan desa (tanah desa, pasar desa, dll.), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan lain-lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan desa, termasuk pemanfaatan dan pembagian kekayaan akibat penggabungan atau pemekaran desa. Kekayaan desa berupa tanah tidak boleh dilepaskan hak kepemilikannya kecuali untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang menguntungkan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Besaran ADD ditentukan berdasarkan bobot desa dengan variabel yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Kekayaan desa berupa tanah bengkok, yang merupakan bagian dari pendapatan asli desa, berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional desa dikelola oleh pemerintah desa dan dituangkan dalam APBDesa. 2. Pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan selama Kepala Desa dan Perangkat Desa menjabat secara definitif. 3. Dalam hal Kepala Desa atau Perangkat Desa berhenti dari jabatan, dan belum ada penggantinya, hasil pengelolaan tanah bengkok disetorkan ke kas desa sebagai pendapatan desa. 4. Sumber-Sumber pendapatan desa berupa tanah bengkok dan yang sejenisnya yang dari desa-desa vang statusnya berubah menjadi kelurahan, pengurusannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui APBD yang diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kelurahan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara desa dan atau kelurahan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Batang.

(-)