1. Selama dalam pasal I dari Undang-undang ini tidak ada penetapan lain maka dalam 'Undang-undang Lalu-lintas Jalan' sebagai pengganti: a. 'Gubernur Jenderal'; 'Direktur Perhubungan dan Perairan' harus dibaca: 'Menteri Perhubungan'; b. 'Direktur Pemerintahan Dalam Negeri' harus dibaca 'Menteri Dalam Negeri'; c. 'Regeringsverordening' harus dibaca 'Peraturan-Pemerintah; d. 'Javase Courant' harus dibaca 'Berita Negara'. 2. Jika di dalam aturan-aturan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan atas 'Undang-undang Lalu-Lintas Jalan' disebut: a. 'propinsi', 'dewan propinsi', 'dewan harian propinsi' (College van Gedeputeerden) dan 'gubernur', maka dimaksudkan pula dengan itu berturut-turut: 'Daerah Istimewa Yogyakarta', sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 3 dan 19 tahun 1950 dari Republik Indonesia (Negara-Bagian dahulu), serta badan-badan pemerintahan daerah itu yang bersamaan; b. 'stadsgemeente' dan 'gemeente', maka dengan itu dimaksudkan kota-kota seperti yang dimaksudkan di dalam pasal-pasal 121 dan 123 Tata Negara Indonesia serta 'kota-besar' dan 'kota-kecil' seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 dari Republik Indonesia (Negara-Bagian dahulu).