For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENAMAAN JALAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2019Publication Date:27 Mei 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMAAN JALAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date28 Mei 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi nama jalan, memberikan kepastian hukum, kemudahan identifikasi, serta menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap jalan daerah wajib diberi nama.
  2. Penamaan jalan ditetapkan oleh Bupati, kecuali nama pahlawan nasional memerlukan persetujuan DPRD.
  3. Nama jalan dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, flora, fauna, legenda lokal, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma.
  4. Papan nama jalan wajib dipasang oleh pemerintah daerah atau pengembang perumahan.
  5. Penggantian nama jalan mengikuti tata cara pengusulan nama jalan.
  6. Terdapat larangan mengubah nama jalan tanpa izin dan merusak/menghilangkan papan nama jalan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, nama jalan di daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku dan jalan milik Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan namanya wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).