For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 4/2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Desa
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui Pasar Desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan, mengoptimalkan fungsi Pasar Desa sebagai sumber daya ekonomi desa, dan memberikan pedoman bagi desa dalam penataan Pasar Desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Pasar Desa di setiap desa, terdiri atas Pasar Desa dan Pasar antar Desa. Pembentukan Pasar Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan Pasar antar Desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antar Kepala Desa.
  2. Pembangunan dan pengembangan Pasar Desa dibiayai dari swadaya masyarakat, anggaran desa, pinjaman desa, APBN/APBD, dan sumber lain yang sah. Lokasi Pasar Desa harus sesuai dengan RTRW dan RDTR Kabupaten, serta memenuhi kriteria sosial ekonomi masyarakat, penyediaan lahan parkir, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban.
  3. Pengelolaan Pasar Desa dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa atau melalui kerjasama antar Pemerintah Desa untuk Pasar antar Desa. Pengelolaan Pasar Desa dilaksanakan secara terpisah dengan manajemen pemerintah Desa, dengan menunjuk pengelola dari masyarakat setempat atau menyerahkan kepada BUM Desa.
  4. Pengelola Pasar Desa memiliki susunan kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat antara Pemerintah Desa dan Masyarakat. Kepengurusan terdiri dari Kepala Pasar, Kepala Urusan Pemeliharaan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Administrasi dan Keuangan.
  5. Pendapatan pasar desa bersumber dari sewa toko, kios, los, tenda, toilet/WC umum, hiburan dan sarana lainnya. Penerimaan dan pengeluaran Pasar Desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola Pasar Desa dan disetor ke kas desa setiap awal bulan.
  6. Bupati memperhatikan kelangsungan Pasar Desa dalam memberikan izin usaha pasar modern dan wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil di desa.

1. Bagi desa yang telah dibangun Pasar Desa baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten setelah Peraturan Daerah ini berlaku wajib diserahkan kepada Pemerintah Desa.

1. Dalam Pengelola Pasar Desa bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi pidana dapat dikenakan apabila Pengelola Pasar Desa melanggar ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pasar Desa. 3. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian. 4. Sanksi pidana disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.