For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date15 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 1 Seri E). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebabkan perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa, yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang terdiri dari unsur perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  3. Persyaratan dan tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa, termasuk persyaratan usia, pendidikan, dan domisili.
  4. Proses penjaringan dan penyaringan administrasi bakal calon, serta penetapan calon Kepala Desa.
  5. Tata cara kampanye, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh calon Kepala Desa.
  6. Mekanisme pemungutan suara, termasuk persyaratan pemilih dan tata cara pemberian suara.
  7. Proses penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.
  8. Tata cara pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan antarwaktu dan persyaratan bakal calon.
  9. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa.
  10. Larangan-larangan bagi Kepala Desa.
  11. Hukuman disiplin bagi Kepala Desa yang melanggar kewajiban dan larangan.
  12. Pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan Kepala Desa, baik serentak maupun antarwaktu, serta pembinaan yang dilakukan oleh BPMPD dan Camat.

1. Kepala Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini masih menjabat, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat mencalonkan kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 3. Penjabat Kepala Desa Non PNS yang pada saat berlakunya Peraturan ini masih menjabat, akan ditunjuk PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan untuk menggantikan Penjabat Kepala Desa Non PNS dimaksud. 4. Penjabat Kepala Desa Non PNS sebagaimana diamaksud pada ayat (3) dapat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 84 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).