For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 1/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 April 2018Publication Date:9 April 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Effective Date09 April 2018
Publication Date09 April 2018
Place of EnactmentLolak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, mengembangkan kemampuan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, serta meningkatkan peran mereka dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui fasilitasi pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dan dukungan kelembagaan. Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil dilakukan melalui fasilitasi kelembagaan (pembentukan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok), pengembangan usaha (produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi), kemitraan, dan perizinan (penyederhanaan tata cara, keringanan biaya, dan pemberian informasi).

Pemerintah Daerah berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil, yang dapat didelegasikan kepada Dinas terkait. Peran serta Dewan Koperasi Indonesia Daerah dan Kamar Dagang dan Industri Daerah juga dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan ini.

(-)

(-)