For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 2/2021 · Perda Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2021Publication Date:4 Mei 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date04 Mei 2021
Publication Date04 Mei 2021
Place of EnactmentSidikalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Dairi Tahun 2020-2025 (Ripparkab) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuan utama Ripparkab adalah menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan daerah, memberikan arah dalam perumusan rencana pengembangan perwilayahan pariwisata daerah, memberikan arah dalam perumusan indikasi program dan kegiatan pembangunan kepariwisataan daerah, serta sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan kepariwisataan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip, visi, dan misi pembangunan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan Daerah adalah terwujudnya Kabupaten Dairi sebagai destinasi pariwisata alam dan budaya yang harmonis, unggul dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Misi pembangunan kepariwisataan Daerah meliputi membangun dan mengembangkan destinasi pariwisata yang memadukan potensi wisata alam dan budaya, membangun dan mengembangkan struktur industri pariwisata berbasis kemitraan, membangun dan mengembangkan citra Daerah sebagai destinasi pariwisata alam dan budaya melalui pemasaran yang sinergis, serta membangun dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang terpadu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tujuan, sasaran, target, konsep, aspek, dan kebijakan pembangunan kepariwisataan. Aspek pembangunan kepariwisataan mencakup destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Kebijakan pembangunan pada aspek Destinasi Pariwisata terdiri atas membangun dan mengembangkan struktur perwilayahan pariwisata daerah, menetapkan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), membangun dan mengembangkan potensi daya tarik wisata alam dan budaya, meningkatkan keterpaduan dan pelayanan sistem transportasi, membangun dan mengembangkan fasilitas pariwisata berciri khas lokal, membangun dan mengembangkan prasarana umum dan fasilitas umum penunjang pariwisata, meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat, serta menyiapkan regulasi investasi dan sistem perizinan terpadu.

(-)

(-)