For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 50 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 50/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 50 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 50 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2024Publication Date:17 Desember 2024
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date17 Desember 2024
Publication Date17 Desember 2024
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi atas pemanfaatan dan optimalisasi aset daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan yang akuntabel, mulai dari pendaftaran, pendataan, penetapan, hingga penagihan retribusi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban subjek retribusi (orang pribadi atau badan) untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Objek retribusi mencakup berbagai pemanfaatan aset daerah, seperti gedung pertemuan, stadion, alat berat, tanah, hingga fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dikecualikan dari retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi serta pemakaian bangunan oleh instansi pemerintah.

Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pemungutan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dengan pembayaran yang diutamakan melalui sistem elektronik. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemeriksaan, keberatan, pemberian keringanan, serta penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa. Untuk meningkatkan kinerja, peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian insentif kepada instansi pelaksana pemungut retribusi berdasarkan capaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang retribusi daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.