Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang mana Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan dianggap sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan di daerah. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan tetap atau tidak tetap yang memungut bayaran, seperti bioskop, pertunjukan seni, diskotik, perlombaan, persewaan fasilitas hiburan, permainan, tempat rekreasi, dan lainnya. Subjek pajak adalah pengunjung atau pengguna fasilitas hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.
- Wilayah Pemungutan Pajak: Wilayah Kabupaten Semarang.
- Masa Pajak dan Kewenangan Pemungutan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan, dan kewenangan pemungutan pajak diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
- Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak, dan Cara Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dipungut dari konsumen. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya diskotik 25%, video games 15%, dan lainnya 10%. Penyelenggara hiburan wajib mengenakan pajak kepada konsumen.
- Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan: Penyelenggara hiburan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat 7 hari sebelum kegiatan dimulai.
- Tata Cara Penyetoran Pajak: Wajib pajak harus menyetorkan pajak terutang ke Pemegang Kas Dipenda paling lambat 15 hari sejak diterimanya SKPD, kecuali untuk hiburan tidak tetap yang dilakukan bersamaan dengan berakhirnya penyelenggaraan hiburan.
- Tata Cara Penagihan: Jika wajib pajak belum membayar hutang pajak secara lunas setelah jangka waktu tertentu, Kepala Dipenda dapat melaksanakan penagihan pajak dengan memberikan Surat Teguran.
- Tata Cara Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak dan bunga pajak yang ditagihkan kepada Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Pajak: Kepala Dipenda karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan, membatalkan dan menghapuskan SKPD atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Bunga Pajak: Pengembalian pembayaran pajak dan bunga pajak, dapat dimintakan oleh Wajib Pajak dengan cara membuat surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dipenda dengan melampirkan bukti adanya kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Penagihan pajak dan bunga pajak menjadi kadaluwarsa sesudah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya SKPD.