Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah penyerahan kewenangan mengenai kelautan dan perikanan kepada Kabupaten Majene serta perlunya pembinaan dan pengawasan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan demi peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi izin usaha kelautan dan perikanan, termasuk:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan di bidang kelautan dan perikanan, dengan objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin usaha kelautan dan perikanan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha kelautan dan perikanan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan usaha kelautan dan perikanan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha perikanan yang diberikan, meliputi izin usaha penangkapan, budidaya air payau, budidaya laut, pembenihan ikan, pengolahan ikan, surat izin kapal perikanan, pemasangan rumpon dan bagang, serta retribusi angkutan/pengiriman komoditas perikanan keluar kabupaten.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di mana pelayanan ketatausahaan diterbitkan atau disahkan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilunasi sekaligus.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda.
- Masa Retribusi: Satu tahun, dengan izin usaha berlaku sampai 3 tahun.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pembebasan, pengurangan, dan keringanan retribusi.
- Jaminan dan Perlindungan Keselamatan Nelayan: Pemerintah daerah berkewajiban memperhatikan perlindungan keselamatan nelayan.