For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 5/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 April 2008Publication Date:14 April 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date21 April 2008
Publication Date14 April 2008
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi lembaga teknis daerah, organisasi kecamatan, dan organisasi kelurahan di Kabupaten Kerinci. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah yang berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit umum daerah. 2. Pembentukan organisasi kecamatan dan kelurahan. 3. Susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan, termasuk sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi. 4. Kedudukan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan sebagai unsur pendukung tugas Bupati. 5. Tugas pokok lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 6. Penetapan jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan. 7. Pengaturan mengenai eselon dan kompetensi jabatan pada lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

1. Pejabat pada Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan yang telah menduduki jabatan struktural sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya sampai dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat Struktural eselon IIIa yang ada pada Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan sebelum Peraturan Daeran ini diundangkan dan dilaksanakan, apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada dinas/badan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb dan jabatan eselon IIIb efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dan dilaksanakarı. 3. Pelaksanaan penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci dilakukan paling lambat tanggal 02 Januari 2009. 4. Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan dan lembaga lainnya sebagai pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan sebagai bagian dari perangkat daerah. 5. Pembentukan Badan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan beralihnya kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab bidang penyuluhan dari perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini kepada Badan Pelaksana Penyuluhan.

(-)