For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyediaan Ruang Laktasi

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Perlindungan Keluarga & AnakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan Ruang Laktasi
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan ruang laktasi di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang mengharuskan penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI di tempat kerja dan sarana umum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap bayi dalam menerima ASI, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI, memenuhi standar kesehatan dalam pemberian ASI, dan meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan swasta terhadap pemberian ASI.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab Bupati, badan usaha, dan masyarakat dalam penyediaan ruang laktasi. Bupati bertanggung jawab untuk mengatur, merencanakan, menyediakan, dan mengawasi pelaksanaan penyediaan ruang laktasi. Badan usaha bertanggung jawab dalam memenuhi standar kesehatan ruang laktasi di tempat usahanya. Masyarakat bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan tata tertib di ruang laktasi.

Bupati wajib menyediakan ruang laktasi di tempat kerja, badan usaha milik daerah, dan fasilitas umum yang berada di bawah kewenangannya, seperti rumah sakit, pasar, terminal, tempat pendidikan, dan tempat ibadah. Setiap badan usaha juga wajib menyediakan ruang laktasi bagi pegawainya dan masyarakat yang mendatangi tempat usahanya, termasuk industri menengah dan besar, toko modern, tempat rekreasi, hotel, dan penginapan.

Ruang laktasi harus memenuhi standar minimal, yaitu dapat menampung empat pasang ibu dan bayi, serta dilengkapi dengan meja ganti popok, wastafel, kursi menyusui, lemari pendingin, sekat ruangan, buku catatan, bahan KIE, dan konselor menyusui.

OPD terkait wajib menyediakan informasi dan edukasi tentang pemberian ASI yang sehat di setiap ruang laktasi, berupa poster, buku, majalah kesehatan, dan brosur. OPD juga melakukan sosialisasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyediaan ruang laktasi.

Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga kebersihan, menyebarkan informasi, dan melaporkan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan ruang laktasi.

(-)

1. Bupati melalui Kepala OPD terkait dapat memberikan sanksi kepada Badan Usaha yang tidak menyediakan ruang laktasi. 2. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin. 3. Detail sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.