For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan BKN 7/2018 · Peraturan BKN No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:30 April 2018
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePenetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date30 April 2018
Publication Date30 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kode pengenal nomor pertimbangan teknis dan nomor keputusan terkait pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun janda/duda PNS. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam proses pemberian pertimbangan teknis dan keputusan pemberhentian serta pemberian pensiun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian pertimbangan teknis untuk berbagai jenis pemberhentian dan pensiun, termasuk pensiun karena batas usia, permintaan sendiri, cacat jasmani/rohani, dan perampingan organisasi. Peraturan ini juga mengatur penggunaan kode pengenal untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Badan ini, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

(-)