on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Peraturan BKN 7/2018 · Peraturan BKN No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kode pengenal nomor pertimbangan teknis dan nomor keputusan terkait pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun janda/duda PNS. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam proses pemberian pertimbangan teknis dan keputusan pemberhentian serta pemberian pensiun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian pertimbangan teknis untuk berbagai jenis pemberhentian dan pensiun, termasuk pensiun karena batas usia, permintaan sendiri, cacat jasmani/rohani, dan perampingan organisasi. Peraturan ini juga mengatur penggunaan kode pengenal untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.