For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR

Also known as: Perda Kota Mataram 9/2018 · Perda Kota Mataram No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2018Publication Date:2 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date02 Agustus 2018
Publication Date02 Agustus 2018
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi Pemerintah Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Perangkat Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif pajak parkir yang ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, pemberian persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, serta penagihan pajak dengan Surat Paksa. Badan Keuangan Daerah ditugaskan untuk melaksanakan kewenangan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi, kewenangan pelaksanaan tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait. Segala ketentuan mengenai Pajak Parkir mengacu pada Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)