For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 30/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terhadap pemberian izin pemungutan hasil hutan dan izin pemanfaatan kayu serta izin pemungutan kayu rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk menunjang tertib pemungutan retribusi di bidang kehutanan. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa perizinan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi dihitung berdasarkan volume/tonase target produksi dikalikan dengan tarif menurut jenis dan hasil hutan. Tata cara pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan disetor ke Kas Daerah. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang membayar. 2. Wajib bayar/retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.