For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: UU 14/2014 · UU No. 14 Tahun 2014 · UU Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2014Publication Date:23 Juli 2014
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2014
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Muna Barat bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial budaya, politik, serta potensi daerah. Tujuan utama adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui otonomi daerah.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom baru yang terdiri dari 11 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Muna Barat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini juga mencakup pengaturan batas wilayah, penetapan ibu kota di Laworo, dan pembentukan perangkat daerah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemindahan personel, aset, dan dokumen dari Kabupaten Muna ke Kabupaten Muna Barat, serta pengaturan pembiayaan dan alokasi dana perimbangan untuk mendukung pemerintahan baru.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Muna Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Sebelum Bupati Muna Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Muna sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Muna Barat.

(-)