For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut

Also known as: PP 6/1961 · PP No. 6 Tahun 1961 · PP Nomor 6 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 1961Publication Date:14 Maret 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Maret 1961
Publication Date14 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960, khususnya dalam hal pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut kepada warga negara Indonesia yang bukan anggota militer Angkatan Laut. Kebijakan ini menyerahkan wewenang pelaksanaan pemberian tanda kehormatan tersebut kepada Kepala Staf Angkatan Laut, yang sebelumnya merupakan wewenang Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Pemberian Satyalancana ini dilengkapi dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut atas nama Presiden. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada individu yang telah berkontribusi dalam perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut dan negara secara umum.

(-)

(-)