For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 13/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:24 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date-
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.021.671.092.082,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.021.357.337.082,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 313.755.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 4.686.245.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp. 313.755.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)