Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.021.671.092.082,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.021.357.337.082,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 313.755.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 4.686.245.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp. 313.755.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.