Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah:
- Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 665.751.559.380,00, yang meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 76.046.752.375,00 (terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah).
- Dana Perimbangan sebesar Rp 474.199.761.358,00 (terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus).
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 115.505.045.647,00 (terdiri dari dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus).
Belanja Daerah:
- Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 643.994.452.324,66, yang meliputi:
- Belanja tidak langsung sebesar Rp 394.757.422.585,18 (terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga).
- Belanja langsung sebesar Rp 249.237.029.739,48 (terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).
Pembiayaan Daerah:
- Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran.
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 23.000.000.000,00 (terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah).
- Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.242.892.944,66 (terdiri dari pembayaran utang pokok).
Bupati berwenang menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.