on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham
Also known as: Kep BEI Kep-00052/BEI/04-2026 · Kep BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026
Keputusan Direksi ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Modal, serta untuk menyesuaikan informasi Pemegang Saham dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini secara khusus mengatur kewajiban pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.
Secara substansial, Perusahaan Tercatat diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat hari ke-10 bulan berikutnya. Laporan tersebut mencakup rincian mengenai pengendali hingga level individu, informasi pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih (termasuk Nomor Tunggal Identitas Pemodal, nama, alamat, jumlah saham, dan status afiliasi), serta kepemilikan saham oleh direktur dan komisaris. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan mengenai Pemilik Manfaat, saham karyawan yang dibatasi pengalihannya, jumlah pemegang saham berdasarkan data KSEI, serta perhitungan Saham Free Float.
Bursa menetapkan batasan publikasi informasi, di mana Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) dan informasi afiliasi tertentu tidak dipublikasikan secara umum. Namun, Bursa memiliki kewenangan untuk memublikasikan informasi yang diperoleh dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Informasi mengenai Pemilik Manfaat bersifat terbatas dan hanya dapat diakses oleh pihak berkepentingan melalui prosedur permintaan resmi kepada Bursa. Perusahaan Tercatat memikul tanggung jawab penuh atas kebenaran dan kesesuaian seluruh data yang disampaikan.