on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 6/2010 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan, kemampuan keuangan, dan cakupan tugas, serta hasil evaluasi kelembagaan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan meliputi penghapusan dan penambahan beberapa bagian dalam struktur organisasi perangkat daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada:
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.