Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Kabupaten Seluma sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan dan pelatihan. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Badan DIKLAT meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan urusan tata usaha. Kewenangan Badan DIKLAT mencakup penyusunan program, pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan seleksi calon peserta, pembinaan siswa, penyusunan data pribadi siswa dan alumni, dokumentasi dan perpustakaan, pelaksanaan pembelajaran dan pelatihan, urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Perencanaan (dengan Sub Bidang Penyusunan Program dan Kurikulum serta Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi), Bidang Diklat Teknis dan Fungsional (dengan Sub Bidang Diklat Teknis dan Sub Bidang Diklat Fungsional), Bidang Diklat Pimpinan (dengan Sub Bidang Diklat Pimpinan Tingkat Dasar dan Umum serta Sub Bidang Diklat Pimpinan Tingkat IV dan Tingkat III), dan Kelompok Jabatan Fungsional.