For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 3/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 Maret 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2015
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 65 Seri C Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perpanjangan IMTA memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, serta penerbitan perpanjangan izin tersebut merupakan urusan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
  2. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
  4. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dengan nilai kurs pada saat pembayaran, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah pemungutan adalah di Kabupaten Nunukan.
  7. Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan, dan saat terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur dalam peraturan ini.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.