For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Permendukbangga 6/2024 · Permendukbangga No. 6 Tahun 2024 · Permendukbangga Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2024Publication Date:9 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date13 Desember 2024
Publication Date09 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 703).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kementerian/BKKBN). Kementerian/BKKBN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian/BKKBN menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan kebijakan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara. Susunan organisasi Kementerian/BKKBN terdiri dari Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi-Deputi, Inspektorat Utama, Staf Ahli, serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Deputi-Deputi memiliki tugas masing-masing di bidang kebijakan strategi, pengendalian penduduk, bina keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, serta penggerakan dan peran serta masyarakat. Inspektorat Utama bertugas melaksanakan pengawasan intern. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu strategis. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan penilaian dan sertifikasi kompetensi, sedangkan Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri.

(-)