For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2020Publication Date:13 Maret 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date13 Maret 2020
Publication Date13 Maret 2020
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD. BPBD dapat melibatkan berbagai unsur seperti instansi pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, media massa, organisasi pemuda, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga internasional.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Tahapan dan mekanisme penanggulangan bencana (prabencana, tanggap darurat, pascabencana).
  • Pendanaan penanggulangan bencana dari APBD, APBN, dana kontingensi, dana siap pakai, dan bantuan sosial.
  • Bantuan bagi korban bencana berupa pembiayaan perawatan, santunan duka cita, santunan kecacatan, pinjaman lunak, dan bantuan langsung tunai.
  • Peran serta masyarakat dan lembaga usaha dalam penanggulangan bencana.
  • Kerja sama antar daerah dalam penanggulangan bencana.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kebijakan kerjasama, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, dan mengendalikan pengumpulan sumbangan bencana.
  • Pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan terlarang untuk permukiman dan/atau mencabut hak kepemilikan atas benda dengan ganti rugi.
  • Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, pelatihan, informasi, serta berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana.
  • Lembaga usaha memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam penanggulangan bencana, menyesuaikan kegiatan dengan kebijakan penanggulangan bencana, melakukan pemantauan, dan mengedepankan kepentingan umum.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Program dan kegiatan mitigasi bencana yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan.

(-)