on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD. BPBD dapat melibatkan berbagai unsur seperti instansi pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, media massa, organisasi pemuda, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga internasional.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: