For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan bertujuan untuk mengatur pengelolaan irigasi Riam Kanan yang meliputi wilayah lintas kabupaten/kota. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan daerah irigasi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Wewenang dan tanggung jawab pengelolaan jaringan irigasi Riam Kanan berada pada Pemerintah Daerah, dengan pengaturan air irigasi ditetapkan oleh Gubernur dan pengelolaan jaringan utama diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Pengelolaan jaringan irigasi di tingkat tersier menjadi wewenang dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. - Prioritas penyediaan air irigasi adalah untuk kebutuhan pokok sehari-hari (air minum, cuci, mandi) dan usaha pertanian serta kebutuhan lainnya (air baku perusahaan air minum, perikanan, perkebunan, peternakan, industri rumah tangga, dan pariwisata). - Pembagian dan pemberian air irigasi di jaringan utama dilaksanakan oleh petugas pengelola irigasi dari Dinas, sedangkan di jaringan tersier dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air. Pembagian air didasarkan pada rencana tahunan yang disusun oleh pengelola irigasi dari Dinas melalui forum koordinasi daerah irigasi Riam Kanan. - Penggunaan air irigasi hanya diberikan kepada pemegang hak guna air (hak guna pakai dan hak guna usaha). Hak guna pakai diberikan kepada perkumpulan petani pemakai air, sedangkan hak guna usaha diberikan kepada badan usaha, badan sosial, atau perorangan berdasarkan izin Gubernur. - Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan mengikuti manual operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Riam Kanan. Pemeliharaan rutin dilaksanakan minimal setiap 2 bulan sekali. - Inventarisasi aset irigasi dilakukan secara berkala untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset. - Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan jaringan irigasi. Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan kepentingan pengembangan penggunaan air irigasi. - Koordinasi antar pengguna air irigasi dilakukan dalam forum koordinasi daerah irigasi. - Pembiayaan pembangunan, peningkatan, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. - Pengguna air irigasi untuk keperluan usaha di luar areal persawahan dipungut pajak dan/atau retribusi penggunaan air irigasi.

1. Larangan penggunaan dan pemakaian air Irigasi Riam Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku paling lama 2 (dua) tahun 6 (bulan) setelah tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1), (2), dan (7) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (3), (4), (5), dan (6) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.