on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN
Also known as: Perda Kabupaten Madiun 14/2016 · Perda Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan di bidang kepariwisataan dan Lembaga Konservasi, serta mewujudkan perusahaan daerah yang berkualitas. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memperluas prasarana dan sarana Obyek Wisata Umbul.
Penyertaan modal dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah berupa sarana obyek wisata yang dianggarkan dalam APBD, dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah). Penyertaan modal yang sudah disetor sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp.12.531.083.000,00 terdiri dari aktiva lancar dan aktiva tetap. Sisa penyertaan modal akan dipenuhi dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 sesuai kemampuan keuangan daerah. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Madiun.
PD. Obyek Wisata Umbul melaksanakan akuntansi pengelolaan dengan penyertaan modal daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur menyampaikan pelaporan dengan perhitungan ekuitas dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal secara periodik kepada Bupati.