For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN

Also known as: Perda Kabupaten Madiun 14/2016 · Perda Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:7 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 8/E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan di bidang kepariwisataan dan Lembaga Konservasi, serta mewujudkan perusahaan daerah yang berkualitas. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memperluas prasarana dan sarana Obyek Wisata Umbul.

Penyertaan modal dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah berupa sarana obyek wisata yang dianggarkan dalam APBD, dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah). Penyertaan modal yang sudah disetor sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp.12.531.083.000,00 terdiri dari aktiva lancar dan aktiva tetap. Sisa penyertaan modal akan dipenuhi dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 sesuai kemampuan keuangan daerah. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Madiun.

PD. Obyek Wisata Umbul melaksanakan akuntansi pengelolaan dengan penyertaan modal daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur menyampaikan pelaporan dengan perhitungan ekuitas dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal secara periodik kepada Bupati.

1. Semua penyertaan Modal Daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul Kabupatan Madiun yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelola, pembinaan dan pengawasannya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sampai diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)