For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Also known as: Peraturan BKN 13/2019 · Peraturan BKN No. 13 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2019Publication Date:2 September 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date10 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018. Tujuannya adalah memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Jabatan ini memiliki tugas melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian, tergantung pada jenjang jabatan. Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan ini didasarkan pada beban kerja yang meliputi jumlah satuan kerja, pemangku kepentingan, dan transaksi keuangan. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, dan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana/Diploma IV di bidang terkait.

(-)

  • Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  • Analis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.