For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro

Also known as: Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2014 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2014Publication Date:16 Januari 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePerubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date16 Januari 2014
Publication Date16 Januari 2014
Place of EnactmentKendari

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan:

    Ini adalah Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara yang berfungsi sebagai perubahan terhadap peraturan gubernur yang telah ada.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak. Peraturan ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri, melainkan perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan seluruh Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012. Dokumen menyatakan bahwa "Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012" dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan. Dengan demikian tidak menggantikan seluruhnya, melainkan mengubah ketentuan tertentu.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012, khususnya perubahan pada Pasal 3 (penetapan Harga Eceran Tertinggi menurut jarak angkutan) sebagaimana tercantum pada Pasal I Peraturan ini.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Pasal II menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini juga memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Tanggal pasti diundangkannya tidak tercantum dalam naskah yang diberikan (kosong di bagian tanggal), sehingga efektivitas hukumnya bergantung pada tanggal pengundangan yang dicantumkan pada saat penetapan/pelepasan resmi.

  • Dasar hukum dan rujukan penting

    Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan perundang‑undangan dan peraturan pelaksana nasional, antara lain UU terkait minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No. 104/2007 tentang Penyediaan dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM terkait penyediaan/pendistribusian LPG. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 sendiri adalah dasar yang diubah.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini bertujuan untuk:

    • Menjamin ketersediaan bahan bakar (LPG 3 Kg) di dalam negeri.
    • Mendukung substitusi minyak tanah ke LPG 3 Kg untuk mengurangi beban subsidi BBM dan meringankan keuangan negara.
    • Melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg akibat kenaikan harga BBM dan biaya transport/komponen pendukung lainnya sehingga HET di masyarakat berubah.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Kewajiban:
      • Penyedia/pihak terkait (pertamina/agen/pangkalan) wajib mematuhi HET yang ditetapkan menurut kelompok jarak angkutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 yang diubah.
      • Pemerintah daerah berkewajiban mengundangkan peraturan ini dan melakukan sosialisasi/pengawasan pelaksanaan pada wilayahnya.
    • Hak:
      • Pemegang usaha agen dan pangkalan berhak memperoleh margin yang ditetapkan (margin agen dan margin pangkalan) sebagaimana tercantum pada rumus HET.
      • Pengguna akhir (rumah tangga/usaha mikro) berhak memperoleh pasokan LPG 3 Kg dengan harga maksimal sesuai HET.
  • Prinsip-prinsip Utama
    • Transparansi harga melalui komponen yang terperinci (harga tebuan, PPN, margin, biaya transport).
    • Kesetaraan perlakuan terhadap wilayah berdasarkan kelompok jarak angkutan (mekanisme penetapan HET berjenjang menurut jarak).
    • Kepastian hukum melalui penetapan HET formal oleh pemerintah daerah yang merujuk pada peraturan nasional.
  • Mekanisme dan Prosedur

    Peraturan menetapkan mekanisme penetapan HET secara kuantitatif dan terperinci:

    • Perhitungan HET disajikan dalam tabel Pasal 3 yang baru, terdiri dari komponen: harga tebuan Pertamina + PPN; margin agen; biaya transport ke pangkalan (berjenjang menurut jarak); dan margin pangkalan. HET adalah penjumlahan komponen-komponen tersebut (lihat uraian baris 1–6 pada tabel).
    • Kelompok jarak angkutan ditetapkan dalam interval: 0–40 km, 41–80 km, 81–120 km, 121–160 km, 161–200 km, dan >200 km, dengan angka biaya transport dan HET yang berbeda pada tiap kelompok.
    • Peraturan menugaskan pengundangan dan penempatan dalam Berita Daerah untuk memberi kekuatan hukum dan pemberitahuan kepada publik.
    • Peraturan mengacu pada instrumen koordinasi (Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi) yang sebelumnya dibentuk guna mendukung implementasi kebijakan konversi dari minyak tanah ke LPG 3 Kg.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Pasal II menyatakan bahwa peraturan ini "mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Karena naskah yang tersedia belum mencantumkan tanggal pengundangan, maka masa berlaku resmi bergantung pada tanggal pengundangan yang diisi saat penerbitan Berita Daerah.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012, sehingga secara implisit entitas yang sudah beroperasi (agen, pangkalan, transportir, Pertamina sebagai pemasok) harus menyesuaikan praktik penetapan harga dan penjualan sesuai ketentuan Pasal 3 yang diubah. Naskah tidak memuat ketentuan peralihan khusus seperti penundaan penerapan terhadap entitas tertentu atau kompensasi.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang diatur secara eksplisit dalam peraturan ini. Oleh karena itu, penyesuaian dianggap efektif segera setelah peraturan diundangkan, kecuali ada ketentuan pelaksana atau arah lebih lanjut dari pemerintah provinsi yang menetapkan jadwal penyesuaian.

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak secara eksplisit memuat ketentuan "grandfathering" (pengecualian/kelonggaran) bagi kegiatan atau perizinan yang diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, semua pihak yang diatur diharapkan mengikuti ketentuan baru sejak berlakunya peraturan, kecuali ada kebijakan administratif tambahan yang mengatur pengecualian.

  • Catatan Praktis

    Karena tidak ada ketentuan transisi khusus, pelaksana daerah (Dinas terkait) biasanya perlu menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran untuk mengatur tata cara penyesuaian dan sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan masyarakat pengguna agar perubahan harga diterapkan secara teratur dan diketahui publik.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi