For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara

Also known as: PMK 81/PMK.04/2021 · PMK No. 81/PMK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2021Publication Date:29 Juni 2021
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Juli 2021
Publication Date29 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara berdasarkan Bukti Permulaan.
  2. Definisi Kejahatan Lintas Negara meliputi pencucian uang, pendanaan terorisme, narkotika, psikotropika, prekursor, pelanggaran hak kekayaan intelektual, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, serta kejahatan benda cagar budaya.
  3. Jenis-jenis penindakan yang dapat dilakukan, seperti penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksaan barang, bangunan, atau tempat lain, penegahan barang dan sarana pengangkut, serta penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman.
  4. Pengembangan sistem pengawasan oleh DJBC untuk melakukan penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, termasuk pertukaran data dengan kementerian/lembaga, organisasi internasional, dan administrasi kepabeanan negara lain.
  5. Prosedur pengelolaan informasi dan Bukti Permulaan oleh Pejabat Bea dan Cukai, termasuk pengumpulan, penilaian, analisis, pendistribusian, evaluasi, dan pemutakhiran data atau informasi.
  6. Pelimpahan barang hasil penindakan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perkara kepabeanan hasil penindakan, yang meliputi penelitian, penyidikan, penanganan barang, penerbitan rekomendasi sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya.
  7. Kerja sama antara DJBC dengan berbagai kementerian/lembaga terkait dalam rangka penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, yang dilaksanakan dalam bentuk koordinasi, pertukaran data atau informasi, dan/atau operasi bersama.

(-)

(-)