on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/04-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-L tentang Anggota Bursa Efek sebagai Dealer Partisipan
Also known as: Kep BEI Kep-00066/BEI/04-2026 · Kep BEI No. Kep-00066/BEI/04-2026
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/04-2026 diterbitkan dalam rangka mendukung pendalaman pasar melalui penambahan variasi produk investasi berupa Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan aset dasar emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan penyesuaian persyaratan dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang bertindak sebagai Dealer Partisipan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme aktivasi Dealer Partisipan yang diwajibkan untuk menyampaikan dokumen administratif, termasuk perjanjian kerja sama dengan Manajer Investasi, prosedur operasi standar (SOP) terkait penciptaan/pelunasan unit, manajemen risiko, serta sistem perdagangan yang terintegrasi dengan Jakarta Automated Trading System (JATS). Dealer Partisipan memiliki kewajiban untuk menjaga likuiditas pasar sekunder melalui penawaran jual dan permintaan beli secara berkelanjutan, melakukan pengawasan pola transaksi nasabah, serta memastikan kesesuaian aset dasar (underlying) saat proses penciptaan atau pelunasan unit. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan dan pencatatan aktivitas transaksi sesuai dengan ketentuan permodalan yang berlaku.