For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 12/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:22 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date22 Juni 2012
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru. Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dianggap telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat, meliputi desa-desa: Tanjung Pelayar, Tanjung Sungkai, Tanjung Tengah, Tanjung Kunyit, Teluk Tamiyang, Gosong Panjang, Kampung Baru, Tata Mekar, Bandar Raya, dan Bangun Rejo. Dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat dikurangi sesuai dengan wilayah yang menjadi bagian dari Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.

Batas wilayah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, meliputi sebelah Utara, Timur, Selatan, dan Barat, yang secara detail digambarkan dalam peta wilayah administrasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ibu kota Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar berkedudukan di Desa Tanjung Pelayar.

Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar merupakan perangkat daerah Kabupaten Kotabaru yang berfungsi sebagai pelaksana teknis kewilayahan. Camat Pulau Laut Tanjung Selayar bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pendanaan untuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan kepada Camat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru.

1. Setiap perubahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar seluruh barang milik/kekayaan desa yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan yang dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa sebelum dibentuknya Kecamatan baru serta merta menjadi milik/kekayaan Pemerintah Desa Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.

(-)