Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Laporan operasional mencakup jumlah pendapatan, beban, dan surplus laporan operasional. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus laporan operasional, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan. Neraca mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.