Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 709.357.094.616,00 dan belanja sebesar Rp 691.991.234.560,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 17.365.860.056,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 94.217.297.642,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.513.571.208,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 77.703.726.434,00. Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp 995.808.835.152,65, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.410.154.810,51, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 993.398.680.342,14. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 95.689.389.441,67. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.