on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 4/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan dan nilai-nilai keagamaan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mengangkat citra bangsa, dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultasi pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki izin yang diterbitkan dalam bentuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci, termasuk hak wisatawan untuk memperoleh informasi akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum, dan keamanan. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya setempat, memberikan pelayanan prima, serta mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi setiap orang untuk merusak daya tarik wisata dan melakukan tindakan yang merugikan wisatawan.