For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Laksamana Madya Subiyakto Sebagai Duta Besar Untuk Yogoslavia

Also known as: Keppres 63/1964 · Keppres No. 63 Tahun 1964 · Keppres Nomor 63 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:26 Maret 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Laksamana Madya Subiyakto Sebagai Duta Besar Untuk Yogoslavia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan dan mengangkat Laksamana Madya Subijakto sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Jugoslavia, berkedudukan di Beograd. Pengangkatan ini dilakukan karena pemindahan Rudolf Alexander Asmaun S.H. ke Jakarta. Laksamana Madya Subijakto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar di Turki. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku peraturan Pegawai Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Segala sesuatu terkait pengangkatan dan pemindahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)