For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 2/2016 · Perda Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 November 2016Publication Date:14 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date28 November 2016
Publication Date14 April 2016
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif dan terpadu akibat dampak kerusakan lingkungan dari pembangunan dan pemanfaatan alam yang pesat. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan lingkungan hidup, seperti penetapan kebijakan, pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta pengelolaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Peraturan ini juga mengatur perencanaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH Daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur perizinan lingkungan, izin pembuangan air limbah, izin pemanfaatan air limbah, izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pengumpulan limbah B3 skala daerah, dan izin lokasi pengolahan limbah B3.

Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan B3 dan limbah B3, ruang terbuka hijau, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan bagi masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta kerjasama daerah.

Semua perizinan lingkungan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 101 huruf 1, huruf m, huruf n dan huruf o dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).