on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
Also known as: PMK 67/2023 · PMK No. 67 Tahun 2023 · PMK Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023. Insentif ini diberikan kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Insentif fiskal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Secara khusus, pada tahun anggaran 2023, insentif ini difokuskan pada pengendalian inflasi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), yang dibagi menjadi dua kelompok kategori kinerja:
Kinerja pengendalian inflasi daerah dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi Penandaan Inflasi. Data ini bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Insentif ini dapat digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan. Dana insentif tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.