on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Utara 5/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 menetapkan APBK sebesar Rp. 2.547.494.695.530,- yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Bupati untuk mengajukan Qanun APBK kepada DPRK untuk persetujuan bersama.
Ketentuan Substansial: