For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolh Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda

Also known as: Peraturan Menag 43/2013 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolh Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 311 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru. Sekolah Tinggi ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah melaksanakan pendidikan tinggi yang mencakup program akademik, vokasi, dan/atau profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan, dengan organ pengelola meliputi Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, serta Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan institusi.

(-)

(-)