For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Also known as: Perda Kota Bandung 5/2015 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 September 2015Publication Date:1 September 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENANGANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date01 September 2015
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 24) Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 7: Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf c dan huruf (e) mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk penyusunan perencanaan, pengalokasian anggaran, penyelenggaraan pelayanan, pemberian bantuan sosial, pemeliharaan taman makam pahlawan, pelestarian nilai kepahlawanan, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  2. Pasal 26: Menambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (4) dan ayat (5) mengenai sanksi administrasi bagi organisasi sosial yang melanggar ketentuan pendaftaran dan akreditasi, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dalam Peraturan Walikota.
  3. Pasal 29A: Menyisipkan pasal baru mengenai sanksi administrasi bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1), serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dalam Peraturan Walikota.
  4. Pasal 35A: Menyisipkan pasal baru mengenai sanksi administrasi bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 33, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dalam Peraturan Walikota.
  5. Pasal 37: Menambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3) dan ayat (4) mengenai sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan rekomendasi izin undian, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dalam Peraturan Walikota.
  6. Pasal 46: Pasal ini dihapus.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3), Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 33, dan Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau panggilan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari kegiatan, pembekuan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial, pencabutan dan/atau pembatalan izin dan/atau rekomendasi.