on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 10/1975 · PP No. 10 Tahun 1975 · PP Nomor 10 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan dengan menggabungkan perusahaan tersebut dengan P.T. Intirub.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk dan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang, serta penambahan penyertaan modal negara dalam P.T. Intirub. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari perusahaan yang dialihkan akan beralih kepada P.T. Intirub. Pembubaran perusahaan dilakukan oleh tim likwidatur yang ditunjuk, dan pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Nilai kekayaan negara yang tertanam sebagai modal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.