For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 10/1975 · PP No. 10 Tahun 1975 · PP Nomor 10 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:10 April 1975Publication Date:10 April 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 1975
Publication Date10 April 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan dengan menggabungkan perusahaan tersebut dengan P.T. Intirub.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk dan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang, serta penambahan penyertaan modal negara dalam P.T. Intirub. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari perusahaan yang dialihkan akan beralih kepada P.T. Intirub. Pembubaran perusahaan dilakukan oleh tim likwidatur yang ditunjuk, dan pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Nilai kekayaan negara yang tertanam sebagai modal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub. 2. Pelaksanaan pembubaran dilakukan oleh tim/panitia yang terdiri dari wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)