For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENUJU DESA MANDIRI

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 4/2021 · Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 September 2021Publication Date:16 September 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENUJU DESA MANDIRI
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date16 September 2021
Publication Date16 September 2021
Place of EnactmentGresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat desa, memajukan desa dengan mengembangkan produk unggulan, mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa melalui integrasi sumber daya, mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan melalui perbaikan pelayanan umum dan ekonomi desa, mendorong kewirausahaan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.

Ketentuan substansial mencakup kebijakan strategis (penguatan otonomi, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, standar operasional, dan keuangan daerah), kebijakan operasional (integrasi program, pedoman pembangunan desa, sinergitas institusi, peningkatan kualitas pemerintahan dan masyarakat, penerapan teknologi, bantuan pendanaan, pembinaan anggaran, dan pemberian penghargaan), dan kebijakan praktis (peningkatan status kemajuan desa, kualitas perencanaan, kapasitas masyarakat, sosial ekonomi, pemanfaatan teknologi, usaha desa melalui BUM Desa, dan kerjasama antar desa).

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pemberdayaan masyarakat, penataan kemandirian desa, dan fasilitasi kerjasama antar desa, serta bertanggung jawab menyusun kebijakan, program perencanaan, menyediakan anggaran dan sumber daya manusia, sarana prasarana, pelatihan, informasi usaha, dan promosi.

1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pemberdayaan Masyarakat menuju Desa Mandiri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)