For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 9/2019 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2019Publication Date:9 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date09 Desember 2019
Publication Date09 Desember 2019
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Barito Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
  2. Mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
  3. Menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
  4. Memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
  5. Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
  6. Menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan barang milik daerah.
  7. Memberikan pedoman dalam penyusunan neraca yang dapat dipertanggungjawabkan yang bersumber pada daftar barang milik daerah.
  8. Memberikan informasi mengenai status hukum barang milik daerah serta memberikan jaminan/kepastian hukum pengelolaan barang milik daerah.
  9. Memberikan kemudahan dalam melakukan evaluasi kinerja pengelolaan barang milik daerah.
  10. Mengamankan barang milik daerah.
  11. Mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan aset daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Status Penggunaan Barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  5. Pemanfaatan: Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa: sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
  7. Penilaian: Penilaian Barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.

(-)

Pasal 32 (1) Pengguna Barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.