For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 9/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2011Publication Date:17 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date17 Desember 2011
Publication Date17 Desember 2011
Place of EnactmentManna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015 menetapkan:
- **Visi:** Mewujudkan "Bengkulu Selatan Tangguh" dengan masyarakat sejahtera dan pembangunan berkelanjutan.
- **Misi:**
1. Menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance dan clean government).
2. Mewujudkan kemandirian dalam pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif dan berwawasan lingkungan.
3. Mewujudkan masyarakat sejahtera melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, didukung oleh infrastruktur yang baik dan SDM yang berkualitas.
4. Mewujudkan tatanan sosial kemasyarakatan yang harmonis, etis, demokratis, religius dengan tetap bertumpu pada nilai-nilai kearifan lokal.
5. Meningkatkan kualitas kehidupan dan peran perempuan serta kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
- **Strategi dan Arah Kebijakan:** Dijabarkan untuk setiap misi, mencakup pengelolaan keuangan, reformasi birokrasi, optimalisasi pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat pedesaan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan SDM, penanggulangan kemiskinan, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan pelayanan publik, dan pelestarian budaya.
- **Program Pembangunan Daerah:** Dilaksanakan sesuai dengan RPJMD, dengan rincian program yang terdapat pada Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)