on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00
Also known as: PMK 55/PMK.011/2011 · PMK No. 55/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif ex 7312.10.10.00 yang menyebabkan kerugian serius. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya, dimulai dari Rp18.620/kg pada tahun pertama, Rp17.326/kg pada tahun kedua, dan Rp16.858/kg pada tahun ketiga. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan atau yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea Masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.