For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00

Also known as: PMK 55/PMK.011/2011 · PMK No. 55/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2011Publication Date:23 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Maret 2011
Publication Date23 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif ex 7312.10.10.00 yang menyebabkan kerugian serius. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya, dimulai dari Rp18.620/kg pada tahun pertama, Rp17.326/kg pada tahun kedua, dan Rp16.858/kg pada tahun ketiga. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan atau yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea Masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)