on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2019 tentang Umrah Dan Wısata Relıgı Bagı Masyarakat Kabupaten Muara Enım
Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 14/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan memenuhi kebutuhan rohani masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui penyelenggaraan Umrah dan Wisata Religi. Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat yang berprestasi atau berjasa di bidang pendidikan, keagamaan, kemasyarakatan, dan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhak memberikan kesempatan Umrah dan Wisata Religi kepada penduduk yang berdedikasi, berprestasi, berjasa, dan/atau mengharumkan nama baik kabupaten. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama dengan Biro Jasa Perjalanan. Persyaratan dan tata cara pelaksanaan Umrah dan Wisata Religi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pembiayaan Umrah dan Wisata Religi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten serta sumber pembiayaan lain yang sah. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Besaran pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bupati melalui perangkat daerahnya akan melakukan verifikasi terhadap calon peserta Umrah dan Wisata Religi, terutama bagi mereka yang aktif dalam pembinaan mental spiritual/keagamaan, memiliki jasa pengabdian, dan/atau mengharumkan nama baik kabupaten. Pelaksanaan verifikasi ini juga akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bupati juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Umrah dan Wisata Religi melalui perangkat daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.